Senin, 21 Mei 2018

Diskursus Teori Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Model Demokrasi Pancasila di Indonesia






                                                  Oleh Ovan Adohar


Agussalim Harimurti mengatakan “untuk memahami NKRI haruslah kita memamahi ilmu matematika”. Menurut Agussalim bahwa matematika merupakan ilmu pasti. Sebagai orang yang latar belakang pendidikan matematika, penulis merasa terganggu dengan pendefinisian tersebut. Menurut penulis matematika bukan ilmu pasti melainkan berpikir rasional, konsisten, dan jujur. Berangkat dari kekeliruan pendefinisian pemateri tersebut sehingga penulis membuka kembali hasil tulisan penulis pada tahun 2017 lalu yang berjudul “Matematika Kebangsaan”. Dalam tulisan itu penulis mengawali dengan mengutip artikel tulisan Emma Ainun Najib (Cak Nun) yang berjudul “Matematika Nan Suci” Cak Nun mengatakan bahwa 6x6 = 36. Selalu konsisten dan istiqamah. 6x6 = 36 di siang maupun malam, di musim kemarau maupun penghujan, dalam keadaan aman maupun pas ada gempa besar dan gunung meletus. 6x6 = 36 ketika sehat maupun sakit, pas bokek atau punya duit, bahagia atau sengsara, bangun maupun tidur. 6x6 = 36 meskipun ditilang Polisi, ditembak Tentara, ditimpa Perppu, kena angket atau tidak. Kalau ada penghitungan suara 36 menjadi 72, yang salah adalah menipulatornya, sedangkan 6x6 = 36 tidak bisa diubah. Nanti kalau ada gunung yang berabad-abad dianggap “mati” tiba-tiba batuk mengeluarkan asap, tetap 6x6 = 36. Kalau ada 18 titik dan area di sepanjang Kepulauan Nusantara merangkai jadi satuan kekuatan, 6x6 = 36. Mau disuap, di-nego, di-wani piro, digayusi atau dinovantoi, tetap saja 6x6 = 36. Kiamat akan datang, shughro maupun kubro, kecil maupun besar, parsial maupun total, 3 hari 3 malam atau 40 hari 40 malam atau berapa lama pun transmigrasi dari bumi ke alam Barzakh, tetap 6x6 = 36. Sungguh 6x6 tidak mungkin tidak = 36 sepanjang saya hidup, lanjut Cak Nun dalam tulisannya.
Dari tulisan Cak Nun di atas, penulis menyimpulkan bahwa matematika merupakan berpikir rasional, konsisten, dan jujur. Penulis juga melihat bahwa ada nilai-nilai luhur dalam Matematika yang tidak disadari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks ke-Indonesia-an. Dalam membangun bangsa Indoesia yang majemuk, matematika merupakan sebuah keharusan yang harus dipelajari oleh generasi. Praktek-praktek pejabat negara kian menjadi, hampir setiap hari kita mendengarkan berita baik miring di media cetak maupun online tentang korupsi yang merajalela, pencurian motor dimana-mana, perselingkuhan pejabat, tawuran dimana-mana, isu sara dikobarkan, dan lain sebagainya. Hal ini menjadi indikasi bahwa kurangnya stacholder dalam memahami matematika. matematika mengajarkan tentang kejujuran, istiqomah, ketelitian, dan keselarasan. Orang yang memahami matematika secara otomatis imannya kuat, sebaliknya orang yang imanya kuat belum tentu memahami matematika. matematika diibaratkan orang yang sedang melakukan sholat, orang yang sedang sholat tidak mungkin korupsi, mencuri motor, selingkuh, dan lain-lain. Oleh sebab itu, supaya tidak terjadinya kekacauan bangsa dan negara ini, memahami matematika dalam konteks kebangsaan adalah fardu ain.
Kritikan penulis terhadap pemateri memang pada dasarnya bukan hal yang substansial dari tema diskusi, tetapi perlu dipahami bahwa argumentasi yang kita anggap lelucon atau tidak berarti justru mengakibatkan dampak yang besar dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Tujuan kita untuk meluruskan sejarah (ilmu matematika) malah terbalik dan berdampak buruk bahkan sesat dalam dinamika ilmu pengetahuan khususnya perkembangan ilmu matematika itu sendiri. Matematika itu bukan ilmu pasti karena seiring perkembangan zaman yang menuntut pendefinian, operasi, aksiomatik, dan teorema dalam matematika itu selalu mengalami perubahan dan pengembangan bahkan pengguguran teori atau rumus-rumus dalam matematika.
NKRI didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist sehingga penulis menegaskan bahwa jangan berbicara NKRI kalau tidak kembali pada Al-Qur’an dan Hadist. Bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang mengangkat harkat dan martabat bangsanya dan menjujnjung tinggi nilai demokrasi. Pancasila pada hakikatnya bukanla suatu tujuan melainkan suatu sarana/alat untuk mencapai tujuan itu, yang sudah jelas tercantum dalam preambule tersebut, sebagai berikut: “Melindungi segenab bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaa, kedamaian abadi dan keadilan sosial.”  Demokrasi pancasila pada lembaga-lembaga-lembaga konstitusional di tingkat pusat menurut UUD 1945, harus mengikuti prinsip-prinsip yang termuat dalam UUD 1945 atau yanng melatarbelakangi UUD1945 tersebut di sampingnya mengikuti prinsip-prinsip sistem demokrasi pancasila pada umumnya.
Diskursus demokrasi di Indonesia tak dapat dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah yang demikian panjangnya. Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia, yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya.
Dipasungnya demokrasi di dua zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat rakyat Indonesia berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia pada tahun 1997. Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis. Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Tulisan ini berusaha menguraikan lebih lanjut bagaimana proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih mencerminkan suatu pragmatisme politik.
Kapan dihancurkan NKRI oleh Zionis? Pertanyaan ini menguras tenaga untuk menggali kembali referensi kebangsaan, NKRI di hancurkan oleh zionis pada tanggal 27 Desember 1994. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.
Dalam implementasi sila Pancasila, penulis mencoba menarik benang merah bahwa lembaga tertinggi negara dalam hal ini MPR hampir kehingan marwah kelembagaan dikarenakan rancuhnya sistem Pancasila dalam konstitusi negara. Untuk menciptakan negara harmoni maka hubungan Manusia dan Allah, dan hubungan manusia dan manusia tetap kita jaga, karena semua itu merupakan energi dan spirit NKRI. Bangsa yang mulia adalah bangsa yang beragama, negara yang baik adalah negara yang beragama. Negara harus melibatkan Tuhan dalam kedaulatan NKRI. Kemerdekaan direbut dari zionis bukan saja atas dasar usaha bambu runcing tapi atas berkat Tuhan yang Maha Esa. Kemerdekaan Indonesia merupakan sunnatullah yang tidak bisa di hindari oleh zionis. Sunnatullah adalah kebenaran ilahiah atas dasar keyakinan, dan akhirnya menjadi norma yang membentuk nilai-nilai spiritualis dan jati diri NKRI.

Implementasi Mission HMI Dalam Menghadapi Tantangan Zaman




Oleh Ovan Adohar

Fenomena generasi hari ini melalui tahapan besar. Tahapan itu dimulai dari beberapa generasi yakni: pertama, generasi Baby Boomer. Generasi ini adalah generasi yang lahir pasca perang dunia ke II. Kedua, generasi lisan, yakni generasi yang selalu berbicara. Ketiga, generasi z, yaitu generasi yang energik, kreatif, dan cakap dalam menyampaikan gagasannya melalui tulisan-tulisan. Keempat, generasi x, generasi yang lahir dalam rentang tahun kelahiran 1961 sampai 1980 M. Kelima, generasi y, yakni generasi yang lahir sekitar tahun 1980-an, generasi di masa ini banyak melahirkan generasi yang semangatnya tinggi, tingkat kekonpakan yang tinggi, dan semangat kebersamaan yang tinggi. Keenam, generasi z, yakni generasi yang lahir sekitar tahun 1990-an, dimana generasi dimasa ini banyak yang individual, generasi ini biasa juga disebut  generasi tekhnologi. Ketujuh, generasi milenial, yakni generasi yang lahir dalam rentang tahun 2011 sampai 2025, generasi ini adalah generasi yang terdidik.
Kader merupakan tenaga penggerak organisasi sebagai calon pimpinan dan sebagai benteng organisasi. Secara kualitatif, kader mempunyai mutu, kesanggupan bekerja dan berkorban yang lebih besar daripada anggota biasa dan dapat disimpulkan kader adalah tenaga penggerak organisasi yang memilki sepenunya dasar dan idiologi perjuangan ia mampu melaksanakan program perjuangan secara konsekuen di setiap waktu, situasi dan tempat terbawa oleh pengertian dan fungsi kader, maka untuk menjadi kader organisasi yang berkualitas anggota harus menjalani pendidikan, pelatihan dan pratikum. Pelatihan kader harus dilaksanakan secara terus menerus dan teratur rapi dan berencana, sebagai mana di atur dalam pengkaderan kongres ke delepan HMI tahun 1966 merumusakan pengertian kader adalah tulang punggung organisasi, pelopor penggerak pelaksana, penyelamat cita–cita HMI yang kini dan yang akan datang dimanapun berada, tetap berorientasi kepada asas dan syariat islam.
Maka dengan sendirinya tujuan merupakan ukuran atau norma dari semua kegiatan HMI. Dengan demikain bagi anggota, tujuan organisasi merupakan titik pertemuan peresamaan kepentingan paling pokok bagi seluruh anggota, oleh karna itu peran angota dalam pencapaian tujuan organisasi adalah sangat besar dan mentukan.
Akhir kegiatan perkaderan di arahkan dalam rangka mebentuk profil  kader yang ideal, yauitu muslim intelektual professinoan. Adapun tiga aspek yang ditekankan dalam usaha pelaksaan kaderisasi yaitu pembentukan integritas watak dan keperibadian, pengembangan kualitas intelektual kita atau kemampuan ilmianya pengembangan kemampuan professional atau keterampilanya, harus terintegrasi secara utuh.
Secara spesifik  wujud  profil kader HMI adalah seperti tergambar dalam tujuan HMI yaitu “terbinanya insan akademis , pencipta, pengabdi, yang bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudanya masyarakat adil makmur yang di ridhai Allah subahanahuwata’alaKelima kualitas insan cita, semuanya mengndung 17 indikator sebagai wujud profil seorang kader HMI, sebagai mana yang di cita – citakan kulitas insan cita HMI adalah dunia cita yakni  suasana ideal yang ingin diwujudkan oleh HMI didalam pribadi seorang manusia yang beriman dan berilmu pengetahuan serta mampu melaksanakan tugas kerja kemanusiaan.
Dinamika sosial-politik kebangsaan belakangan ini menjadikan HMI harus bangun dari tempat tidurnya yang panjang. Menurut Saddam Al-Jihad (Ketua Umum PB HMI Periode 2018-2020), Dalam zaman digital ini, HMI harus menjadi organisasi yang mandiri dengan berlandaskan pada generasi ilmu dan amal dengan berbagai macam gerakan pembaharu seperti gerakan HMI go to campus, HMI go to masjid, HMI go to village, HMI go to internasional, dan bahkan gerakan HMI mengabdi. Jika gerakan ini yang coba di wujudkan maka yakin dan percaya bangsa dan negara yang baldatun, toyyibatun warabbun gafur akan tercapai dan HMI menjadi organisasi yang melahirkan energi dan cinta terhadap masyarakat Indonesia dan dunia.

Paradigma Kebijakan Hukum Investasi dan Hukum Adat di Indonesia




Oleh Ovan Adohar
Membahas teori Mates Qiuntu dalam “Treas Politika” ada tiga poin penting yang kita petik dalam kebijakan hukum di Indonesia yakni penyelenggara, pengawas, dan pelaksana. Penulis cukup tertarik ketika mencoba mengkaji kebijakan hukum Indonesia pada aspek kebijakan hukum investasi dan hukum adat, pertama, penulis tertarik mengkaji hukum pada aspek kebijakan hukum investasi karena penulis melihat adanya tarik menarik kepentingan antara host country dengan para investor yang memiliki dasar  pertimbangan dan motivasi yang berbeda-beda. Hal ini tidak jarang menyebabkan kebijakan hukum investasi yang telah ditetapkan terasa mandul, karena dianggap ”setengah hati” dan dirasakan masih menimbulkan hambatan bagi para calon investor ataupun para investor. ataupun investor asing.
Sistem ekonomi suatu negara akan diikuti secara linier oleh kebijakan ekonomi dan secara khusus kebijakan investasinya. Konsekuensi daripada landasan sistem ekonomi dan kebijakan ekonomi yang dianut suatu negara maka membawa pengaruh dan akibat pada kebijakan hukum ekonomi (termasuk hukum investasi) yang harus sejalan.
Konsekuensi pilihan sistem ekonomi membawa pengaruh pada pilihan kebijakan ekonomi dan investasi, termasuk kebijakan hukum dalam bidang investasi, sehingga corak dan watak pengaturan (hukum) investasi akan mencerminkan jiwa daripada sistem ekonomi yang dianut sebagaimana yang telah digariskan oleh ketentuan konstitusi. Karena itu ketegasan tentang konsep dasar sistem ekonomi yang dianut yang tertuang dalam konstitusi suatu negara merupakan acuan dasar yang sangat fundamental bagi perumusan arah kebijakan ekonomi dan investasi. Kecenderungan adanya penafsiran yang cukup beragam terhadap ketentuan konstitusi yang menjadi dasar pijakan sistem ekonomi yang dianut akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang berbeda dalam perumusan kebijakan ekonomi / investasi.
Kedua, penulis tertarik mengkaji kebijakan hukum adat karena memberikan kepastian hukum karena otentitasnya terjamin. Hukum adat itu tersirat bukan tersurat.  Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastic Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu Hukum Adat mengenai tata negara, Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan), dan Hukum Adat mengenai delik (hukum pidana).
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai "adat recht" (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia.
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera. Hukum Tanah Nasional tunggal yang berdasarkan Hukum Adat. UUPA juga mengunifikasi hak-hak penguasaan atas tanah maupun hak-hak atas tanah maupun hak-hak jaminan atas tanah. Pernyataan hukum adat dapat dijumpai dalam UUPA pada : Konsiderans UUPA, Penjelasan Umum angka III (1), Pasal 5, Penjelasan Pasal 5, Penjelasan Pasal 16, Pasal 56, dan secara tidak langsung juga terdapat pada Pasal 58 UUPA.
Hukum Adat Manakah yang dimaksud? Karena adanya berbagai definisi mengenai Hukum Adat dan juga secara sederhana Hukum Adat di setiap daerah yang berbeda, maka Hukum Adat yang mana? C. Van Vollenhoven menyebut hukum adat sebagai hukum adat golongan pribumi (Golongan III Pasal 131 IS) atau hukum adat golongan timur asing (Golongan II Pasal 131 IS). Sementara itu dalam Penjelasan Umum III angka 1 mengisyaratkan bahwa hukum adat yang dimaksud ialah hukum aslinya golongan pribumi, yang hidup dalam bentuk tidak tertulis dan mengandung unsur-unsur nasional yang asli, yaitu sifat kemasyarakatan dan kekeluargaan yang berasaskan keseimbangan serta diliputi oleh suasana keagamaan. Hukum Adat yang melekat pada masyarakat Hukum Adat tidak hanya diartikan sebagai hukum positif yakni sebagai rangkaian norma-norma hukum. Namun apabila ditinjau lebih lanjut maka hukum adat disusun dalam satu tatanan atau sistem, dengan lembaga-lembaga hukum yang senantiasa berubah dan diperlukan dalam memenuhi kebutuhan kongrit masyarakat-masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dan hal tersebut sangat tergantung pada situasi dan keadaan masyarakat hukum adat yang bersangkutan.


HMI; Diskursus Teori-teori Kedaulatan dan Implementasi Masyarakat Madani di Indonesia



                                            Oleh Ovan Adohar

Dalam level perkaderan, masing-masing jenjang perkaderan mempunyai levelnya, misalnya seperti pada LK 1 dan LK 2 yang mengkritik atau bertanya tentang problematika keummatan dan kebangsaan. Idiologi yang dibentuk dalam kaitannya dengan NDP HMI adalah misalnya pada LK 1 HMI yaitu bangunan ontologis, dan idiologi LK 2 yakni bangunan epistemology, sedangkan idiologi yang dibangun peserta LK 3 adalah bangunan aksiologi. Bangunan aksiologi ini bukan lagi bertanya tentang masalah yang ada tetapi melahirkan nilai kompotitif bukan komparatif. NDP HMI bukan milik LK 1, LK 2, dan LK 3, tetapi milik kader HMI yang ingin bangsa ini lebih maju kedepannya.
Ada beberapa teori kedaulatan menurut para ahli yakni: pertama, Teori Kedaulatan Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan. Kedua, Teori kedaulatan Raja. Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja. Ketiga, Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Persoalan kebangsaan kembali ke kedaulatan. Masalah kedaulatan Indonesia sebenarnya menyangkut masalah atribut dan identitas. Atribut dan  identitas ini yang melahirkan loyalitas dan kehormatan yang ujungnya membahas tentang harga diri dan daya tahan suatu kedaulatan tersebut. Oleh karena tidak menggunakan atribut dan identitas dalam kehidupannya sehingga kader HMI menjadi hiperealitas. Hiperealitas digunakan di dalam semiotika dan filsafat pascamodern untuk menjelaskan ketidakmampuan kesadaran hipotetis untuk membedakan kenyataan dan fantasi, khususnya di dalam budaya pascamodern berteknologi tinggi.
Hiperealitas adalah makna untuk mempersifatkan bagaimana kesadaran mendefinisikan "kenyataan" sejati di dunia, di mana keanekaragaman media dapat -secara mengakar membentuk dan menyaring kejadian atau pengalaman sesungguhnya. Kesimpulan dari Hiperealitas adalah tahta, harta, dan wanita.
Sun Tzu mengatakan bahwa kenali teritorimu. teritori artinya dasar, kesamaan nilai, alam, dan kedaulatan itu sendiri. Kedaulatan suatu negara bisa tercapai apabila suatu negara mampu melakukan revolusi insani. Revolusi insani sebenarnya sudah di lakukan oleh Rasulallah SAW dalam konsep masyarakat madani pada tahun 622 M. Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Perbedaan antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan.
Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi pada abad pertengahan. Kata masyarakat berarti suatu pegaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, artinya kota. Jadi secara etimologis, masyarakat madani berarti masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk kota. Dari sini masyarakat madani tidak asal masyarakat perkotaan, tetapi memiliki sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu berperadaban.
Dalam ber-HMI, kader diharapkan untuk kembali kepada implementasi mission HMI dan kembali kepada substansi. Menurut penulis untuk menjadikan bangsa Indonesia yang baldatun, toyyibatun warabbun gafur maka kader HMI wajib menjalankan mission HMI secara paripurna.

NDP HMI; Pengembangan Wawasan Keislaman Nusantara





Oleh : Ovan Adohar

Dalam memahami HMI sama halnya kita memahami konsep akademik. Sarjana (S1) di akademik sama dengan LK 1 di HMI yakni melakukan Deskripsi. S2 di akademik sama levelnya dengan LK 2 di HMI yakni melahirkan Tesa dan anti tesa terhadap suatu masalah. Begitupun S3 sama levelnya dengan LK 3 di HMI yaitu melahirkan Teori baru, teori (Disertasi) yang relevan dengan perkembangan dan kemajuan zaman.
Al-Qur’an merupakan Asumsi Tuhan. Begitu juga Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI yang merupakan Asumsi Nurcholish Madjid (Cak Nur). Dalam Pernyataan Rocky Gerung tentang Al-Qur’an adalah Fiksi, kita harus melihat dalam paradigma skriptualis, artinya kitab suci apa yang Rokcy Gerung Imani.
HMI bukan idiologi atau mazhab tertentu. Terminologi idiologi merupakan sesuatu yang statis bukan dinamis, sedangkan HMI harus dinamis. Sesuatu yang statis hanya terfokus pada satu objek diskusi untuk mencapai kebenaran hakiki sedangkan dalam kehidupan ini banyak jalan untuk mencapai kebenaran itu.  Dalam kisah  umat Nabi Ya’kub a.s yang terpaku pada satu pintu maka dari kisah itu Nurcholish Majdid dalam konsep subulussalam memberikan banyak pintu dalam memaknai kehidupan ini. Dalam ber-HMI, kader dituntut untuk berpikir secara kreatif, artinya perjalanan hidup merupakan sebuah pilihan (Politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, dan lain-lain).
Dalam perjalanan HMI, khususnya kongres HMI di Makassar yang di nahkodai oleh Hasanuddin, di kongres inilah lahir istilah NDP lama dan NDP baru. NDP lama yang di rumuskan oleh Nurcholish Majid, Endang Saifuddin Ansari, dan Sakieb Mahmud. Sedangkan NDP baru yang di rumuskan oleh Tim Sembilan (sebenarnya NDP baru ini adalah tulisan Harianto) bukan murni hasil pikiran Tim Sembilan (barang jadi). Supaya masalah NDP tidak begitu lama maka pada kongres di makassar melahirkan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah NDP lama dan NDP baru tersebut. Kongres selanjutnya, HMI Cabang Ciputat menjadi catatan sejarah pertumbahan darah yakni ingin mengembalikan NDP HMI Versi Nurcholish Majid.
Sebenarnya setiap Kongres pasti ada rekomendasi sebagai rumusan untuk melahirkan generasi HMI yang mempunyai visi kepemimpinan kedepan, contohnya rekomendasi Kongres di Yogyakarta ketika terpilihnya Annas Urbaningrum sebagai ketua umum, maka yang menjadi rekomendasi adalah sistem politik keindonesiaan yang akhirnya rekomendasi inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya KPU.  Ada banyak kader HMI yang militan di bangsa ini seperti Jusuf Kalla, Akbar Tanjung, Annas Urbaningrum, Ade Komaruddin, Anies Baswedan, Sandi S. Uno, Egi Sujana, Tamsil Linrung, Kamrussamad, dan lain-lain.
Penafsiran terminologi pengkaderan dan perkaderan sering kali kita samakan, tetapi kedua terminologi tersebut memiliki makna yang berbeda. Pengkaderan memiliki makna statis, sedangkan perkaderan memiliki makna dinamis. Oleh karena HMI selalu dinamis maka jangan heran HMI selalu menggunakan terminologi perkaderan ketimbang pengkaderan.
Seiring perkembangannnya, kekeliruan bahkan sudah menjadi kesalahan Pengurus Besar (PB) HMI menjadikan Majelis Pekerja Kongres (MPK) sebagai tempat konsultasi kebijakan PB HMI. Idialnya, tempat atau forum untuk melakukan konsultasi PB HMI adalah pada saat rapat harian maupun rapat presidium PB HMI bukan pada MPK, karena MPK merupakan Majelis Pekerja Kongres bukan Majelis Konsultasi.
Dalam catatan sejarah, perjuangan Nurcholish Majid dalam dua periode kepengurusan mempunyai visi misi yang paripurna yaitu memperjuangkan Rasionalisme ajaran agama, sekulerisasi ajaran agama, dan modernisasi ajaran agama. Visi misi inilah yang di tuangkan dalam karya besarnya seperti dalam buku Islam, Doktrin dan Peradaban, Islam Keindonesiaan dan kemoderenan, dan lain-lain. NDP mengajarkan tentang kesadaran beragama bukan mengajarkan tentang emosional bermajhab. Dalam merumuskan NDP, Nurcholish Majid mengumpulkan semua ayat Al-Quran kemudian di tafsirkan untuk merumuskan NDP. Kajian NDP harus dibawa pada tindakan nyata bukan hanya sebatas wacana. Setidaknya ada 3 kontestan terbesar dunia modern yaitu:
1.      New Kapitalisme yang diterapkan oleh Amerika pada zaman Susilo Bambang Yudhoyono. Saya kira masih berlaku sampai hari ini tetapi tidak di munculkan dalam diskusi media sosial.
2.      Manderisme yang diterapkan oleh negara Cina. Indonesia hampir dikuasai Cina dari berbagai aspek contohnya aspek ekonomi dengan banyaknya TKA. Hal ini menandakan bagian dari kemuduran dan kehancuran Indonesia karena memberikan leluasa kepada asing untuk mengelolah negara Indonesia.
3.      Islamisme. Negara mana ?. Dalam catatan sejarah, Indonesia terjadi perkawinan idiologi besar dunia, misalnya sosialis-kapitalis, nasionalis agamais dan komunis, dan lain-lain.
Dari uraian di atas, maka kesimpulan penulis adalah dalam memahami konsep kenegaraan dan kebangsaan Indonesia dalam kaitanya dengan NDP HMI perlu adanya Pisau analisis yang menjadikan kader HMI dalam menjalankan ajaran agama Islam. Begitupun dalam menentukan nasib bangsa kedepan. Dalam pengambilan kebijakan kebangsaan, sosial-politik, Ummat islam selalu ketinggalan. Sehingga Nurcholish Majid dalam bukunya “ Satu Menit Pencerahan Cak Nur” mengatakan bahwa “Islam Yes, partai Islam No”. Kenapa Cak Nur mengatakan seperti karena Partai yang berlabelkan islam sudah tidak lagi mempunyai kekuatan politik..