Oleh
Ovan Adohar
Menurut Dr. Irwan Mu’in, ada dua hal dalam istilah
hukum yaitu kedaulatan dan hukum itu sendiri. Kedaulatan hukum adalah sebuah teori
kedaulatan yang diungkapkan oleh Krabbe sebagai bentuk penyangkalannya terhadap
teori kedaulatan negara yang terutama diajarkan oleh mazhab Deutsche Publizisten.
Teori
kedaulatan negara itu sendiri merupakan reaksi atas teori kedaulatan rakyat
yang diungkapkan oleh Rousseau. Rousseau pada masa itu mengungkapkan bahwa
rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada
negara. Menurut teori kedaulatan rakyat, apabila negara tidak melaksanakan
tugasnya sebagaimana dikehendaki oleh rakyat maka rakyat dapat bertindak untuk
mengganti pemerintahan di negara tersebut.
Bertentangan
dengan teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara justru memberikan hak
yang tidak terbatas kepada pemerintah suatu negara sebagai pemegang kedaulatan.
Kondisi inilah yang melatar belakangi lahirnya teori kedaulatan hukum yang
menyangkal teori kedaulatan negara. Teori kedaulatan
hukum menunjukkan bahwa kekuasaan yang tertinggi tidak terletak di tangan
raja dan bukan juga berada di tangan negara. Teori kedaulatan hukum mengungkapkan bahwa kedaulatan itu berada
ditangan hukum yang bersumber pada kesadaran hukum tiap-tiap orang
sebagai anggota masyarakat.
Teori
kedaulatan hukum menyatakan bahwa hukum merupakan pernyataan penilaian yang
terbit atau bersumber pada kesadaran hukum manusia itu sendiri. Kedaulatan
hukum menunjukkan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan dimana kesadaran
hukum seseorang akan membuatnya mampu membedakan mana sesuatu yang adil dan
mana sesuatu yang tidak adil.
Negara
Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum di
Indonesia dapat dilihat dari isi Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas
menyatakan menganut paham kedaulatan hukum. Rumusan mengenai Indonesia sebagai
negara yang menganut paham kedaulatan hukum dapat dilihat pada pasal 1 ayat 3,
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara
Hukum. Demikian pula dengan rumusan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar
1945 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.
Rumusan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mencerminkan suatu konsep
konstitusional demokrasi atau konsep demokrasi konstitusional karena
berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945. Didalam konstitusi belum ada yang
mengatur konstitusional complain. Selain
itu, rumusan dalam Pasal 1 ayat 2 dan pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945
tersebut juga mencerminkan bahwa konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia
adalah sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis dan negara hukum yang
konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara
Indonesia.
Berdasarkan
uraian tersebut, bila kondisi Indonesia kita sinkronkan dengan konsepsi teori
kedaulatan hukum, maka negara Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum
dimana pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara Indonesia bukanlah
pemerintahan, raja atau rakyat atau otoritas penguasa tetapi konstitusi negara
Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, tetapi yang
menjadi persoalan adalah ketika dikorelasikan dengan hukum adat yang notabene
hukum adat tersebut hanya tersirat (tidak tertulis). Stuktur hukum adat juga
dalam realitasnya hampir tidak ada lagi, maka dengan demikian, konstitusi
negara Indonesia adalah hal yang harus dijunjung tinggi dimana tidak boleh
terdapat produk peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedaulatan
sebagaimana dimaksud diatas, kemudian berkembang pada tingkat implementasi
tentang bagaimana seharusnya kedaulatan tersebut dapat dilaksanakan, tetapi
penulis belum dapat mengungkapkan bagaimana dinamika hukum Indonesia terutama
bagaimana mengusulkan formulasi terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar