Senin, 21 Mei 2018

Menelusuri Jejak Kedaulatan Hukum Indonesia





Oleh Ovan Adohar

Menurut Dr. Irwan Mu’in, ada dua hal dalam istilah hukum yaitu kedaulatan dan hukum itu sendiri. Kedaulatan hukum adalah sebuah teori kedaulatan yang diungkapkan oleh Krabbe sebagai bentuk penyangkalannya terhadap teori kedaulatan negara yang terutama diajarkan oleh mazhab Deutsche Publizisten.

Teori kedaulatan negara itu sendiri merupakan reaksi atas teori kedaulatan rakyat yang diungkapkan oleh Rousseau. Rousseau pada masa itu mengungkapkan bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Menurut teori kedaulatan rakyat, apabila negara tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana dikehendaki oleh rakyat maka rakyat dapat bertindak untuk mengganti pemerintahan di negara tersebut.

Bertentangan dengan teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara justru memberikan hak yang tidak terbatas kepada pemerintah suatu negara sebagai pemegang kedaulatan. Kondisi inilah yang melatar belakangi lahirnya teori kedaulatan hukum yang menyangkal teori kedaulatan negara. Teori kedaulatan hukum menunjukkan bahwa kekuasaan yang tertinggi tidak terletak di tangan raja dan bukan juga berada di tangan negara. Teori kedaulatan hukum mengungkapkan bahwa kedaulatan itu berada ditangan hukum yang bersumber pada kesadaran hukum tiap-tiap orang sebagai anggota masyarakat.

Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa hukum merupakan pernyataan penilaian yang terbit atau bersumber pada kesadaran hukum manusia itu sendiri. Kedaulatan hukum menunjukkan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan dimana kesadaran hukum seseorang akan membuatnya mampu membedakan mana sesuatu yang adil dan mana sesuatu yang tidak adil.

Negara Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum di Indonesia dapat dilihat dari isi Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan menganut paham kedaulatan hukum. Rumusan mengenai Indonesia sebagai negara yang menganut paham kedaulatan hukum dapat dilihat pada pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Demikian pula dengan rumusan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Rumusan dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mencerminkan suatu konsep konstitusional demokrasi atau konsep demokrasi konstitusional karena berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945. Didalam konstitusi belum ada yang mengatur konstitusional complain. Selain itu, rumusan dalam Pasal 1 ayat 2 dan pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945 tersebut juga mencerminkan bahwa konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis dan negara hukum yang konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia.

Berdasarkan uraian tersebut, bila kondisi Indonesia kita sinkronkan dengan konsepsi teori kedaulatan hukum, maka negara Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum dimana pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara Indonesia bukanlah pemerintahan, raja atau rakyat atau otoritas penguasa tetapi konstitusi negara Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, tetapi yang menjadi persoalan adalah ketika dikorelasikan dengan hukum adat yang notabene hukum adat tersebut hanya tersirat (tidak tertulis). Stuktur hukum adat juga dalam realitasnya hampir tidak ada lagi, maka dengan demikian, konstitusi negara Indonesia adalah hal yang harus dijunjung tinggi dimana tidak boleh terdapat produk peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedaulatan sebagaimana dimaksud diatas, kemudian berkembang pada tingkat implementasi tentang bagaimana seharusnya kedaulatan tersebut dapat dilaksanakan, tetapi penulis belum dapat mengungkapkan bagaimana dinamika hukum Indonesia terutama bagaimana mengusulkan formulasi terhadap kepastian hukum di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar